Introduction
Belakangan ini banyak kasus pelanggaran yang melibatkan pihak berwajib. Salah satu profesi yang memang membantu untuk masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum adalah Advokat atau biasa disebut pengacara, para pengacara membentuk suatu kumpulan dengan menyebutnya Firma Hukum.
Task
Contoh kasus.. Dan coba kalian Analisi kasus ini..
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Kamis 16 Januari 2014, mengaku banyak menerima intimidasi selama ditahan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Intimidasi itu, katanya, diperoleh setelah dia bersedia mengungkap sejumlah kasus korupsi di Indonesia.
“Karena saya merasa luar biasa dintimidasi. Saya buat surat ke Prof Yusril, saya pikir beliau orang yang punya jiwa kebangsaan dan paham hukum mau membantu saya mengungkap korupsi yang nilainya Rp6,4 triliun,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Nazar mengungkapkan, korupsi yang menggerogoti uang negara sebesar Rp6,4 triliun itu, di antaranya proyek Hambalang, proyek E-KTP dan proyek pengadaan pesawat Merpati.
Sejumlah kasus korupsi itu pernah diungkapnya ke media massa dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itulah, Nazaruddin ingin didampingi oleh Yusril. Dia berharap, mantan Menteri Hukum dan HAM itu bersedia mendampinginya mengungkap sejumlah kasus korupsi besar.
Surat permohonan itu, kata Nazar, sempat ditanggapi Yusril. Tapi pakar hukum tata negara itu belum menjawab apakah bersedia mendampingi atau tidak.
“Beliau menjawab, kalau niatannya untuk kasus korupsi yang saya hadapi beliau tidak mau. Tapi kalau mau jujur mengungkap kasus-kasus besar, memberantas korupsi dan memperbaiki sistem, beliau akan pertimbangkan. Saya lagi menunggu jawaban beliau,” Nazaruddin menuturkan.
Process
Istilah-istilah seperti associate lawyer, senior lawyer, dan junior lawyer dan lain sebagainya merupakan istilah-istilah yang berkaitan dengan struktur atau jenjang karir pengacara, yang sekarang disebut advokat, dalam kantor advokat, dalam hal ini yang berbentuk firma (firma hukum). Meski demikian boleh jadi tiap-tiap kantor advokat memiliki istilah atau nama yang berbeda untuk organisasi mereka masing-masing.
Mengenai tugas dan tanggung jawab, secara umum, sebagai advokat mereka – baik associate, senior, ataupun junior lawyer -- dapat memberikan jasa hukum kepada klien. Akan tetapi, manajemen kantor advokat dapat membuat deskripsi yang lebih rinci lagi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
Mengutip buku “Law Office Management” yang ditulis Jonathan S. Lynton, menurut Ira Andara Eddymurthy, jenjang karir dalam suatu Kantor Hukum adalah sebagai berikut:
- Equity Partner, salah satu darinya akan menjadi Managing Partner;
- Non-equity Partner/Contract Partner;
- Of Counsel/Advisor;
- Senior Partner;
- Associate Attorney;
- Senior Attorney;
- Non-lawyer Partner;
- Contract Attorney/Intern (Magang);
- Freelance Attorney;
- Law Clerks (Paralegal).
Demikian tulis Ira Andara Eddymurthy yang juga advokat dan partner pada Law Firm Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono (SSEK) dalam buku “Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia)” yang diterbitkan Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL).
Seperti kami telah jelaskan di atas, istilah associate, senior dan juniorlawyer/attorney merupakan jenjang karir bagi seorang advokat (lawyer, attorney) dalam suatu kantor advokat. Masing-masing kantor advokat boleh jadi memiliki istilah atau nama yang berbeda-beda untuk setiap jenjang. Kantor advokat SSEK misalnya, tidak menggunakan istilah junior lawyer dan senior lawyer. “Kami menggunakan istilah Level 1, Level 2, Associates, Contract/Salary Partner dan Equity Partner,” jelas Ira saat kami minta pendapatnya.
Jenjang karir dan pola pengangkatan di kantor advokat dapat ditentukan berdasarkan masa kerja, prestasi kerja, ataupun ukuran-ukuran lain. Di SSEK yang memiliki 58 lawyer, menurut Ira, promosi dari Level 1 ke Level 2 ditentukan berdasarkan pencapaian seorang advokat dalam pekerjaannya, selain dilihat dari masa kerja. “Untuk setiap level-nya dua sampai tiga tahun. Di kantor kami, setelah 10, atau paling lama 15 tahun, baru dapat diangkat ke level Partner,” jelasnya.
Untuk kantor advokat yang tidak memiliki banyak advokat (15 orang atau kurang) boleh jadi struktur organisasinya jauh lebih sederhana dibandingkan kantor advokat menengah dan besar yang memiliki 50 advokat atau lebih.
Jenjang karir di kantor advokat juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadialan) dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).
Evaluation
Tips menganalisa kasus adalah dengan memahami kasus yang ada, dipelajarin dengan seksama, analisa berdasarkan hukum dan undang-undang yang ada.
Conclusion
Jadi ketika kalian dihadapkan kasus sebaiknya mengikuti tips dan menggunakan firma hukum, jangan main hakim sendiri :D
Credits
Penulis : Mayang Kesya
Sumber : http://www.anneahira.com/firma-hukum.htm , google image